Kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan hingga saat ini sudah 26 provinsi telah menyampaikan laporan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2019.
Menaker Ida meminta penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2021 dilakukan pada 31 Oktober 2020.
Sebelumnya, UMP DKI hanya naik 0,85 persen sebesar Rp4.453.935.
Hari ini Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Tahun 2024.